Waktu Terbatas! Buruan Catat 6 Provinsi Ini Gratiskan Denda Pajak

Bersiap-siap pemutihan pajak datang lagi di akhir tahun 2023 ini, Anda bisa menikmati bebas biaya denda serta gratis biaya balik nama kendaraan.
“Pemutihan pajak diperpanjang karena banyak aspirasi dari masyarakat dan pada UPT juga kami turut sampaikan untuk melayani perpanjangan pemutihan pajak kendaraan,” kata M Haris Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Bangka Belitung pada sejumlah awak media, Jumat (20/10/2023).
Pernyataan lain juga disampaikan oleh Pemkot Tangerang. Dimana sampai akhir Desember 2023, Walikota Arief Wismansyah juga menuturkan diskon pajak dapat meningkatkan partisipasi masyarakat untuk ikut membayar pajak.
“Dengan diskon ini, diharapkan masyarakat semakin semangat dalam membayar Pajak untuk meningkatkan infrastruktur kota dan tentunya demi kesejahteraan kita bersama”, kata Arif Wismansyah dilansir dari laman newsddtc.co.id.
Dimana Saja Daerah yang Gratiskan Denda Pajak Tahun 2023?
1. Banten
Banten menjadi provinsi pertama yang membebaskan denda pajak dan bea balik nama.
Dikutip dari akun Instagram Bapenda Banten @bapenda.banten, pemutihan pajak yang diberikan sebagai berikut.
- Bebas denda BBNKB II dan Bebas pokok : 21 Agustus sampai 23 Desember 2023.
- Bebas denda PKB: 21 Agustus sampai 31 Oktober 2023.
- Diskon PKB 30 persen untuk mutasi dari luar daerah ke Provinsi Banten: 21 Agustus sampai 23 Desember 2023.
2. Jawa Tengah
Sejak 26 April 2023, Provinsi Jawa Tengah membebaskan pajak kendaraan. Dimana keringanan berupa bebas bea balik nama, dan bebas pajak progresif.
3. Jawa Timur
Berikutnya bagi Anda yang tinggal di daerah Jawa Timur juga bersiap menikmati pemutihan pajak.
Keringanan ini membuat masyarakat Jawa Timur dapat menikmati bebas bea balik nama kendaraan, bebas sanksi administratif bagi keterlambatan PKB dan BBNKB, serta bebas Pajak progresif.
4. Jawa Barat
Dilansir dari situs Bapenda Jawa Barat, diskon pajak kendaraan bermotor diberikan khusus pada kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun.
Masyarakat Jawa Barat bisa membayar pajak melalui online dan juga aplikasi, serta juga bisa datang langsung ke Samsat terdekat.
5. Sumatera Barat
Warga Sumatera Barat dan sekitarnya juga bisa menikmati pemutihan pajak sampai 23 Desember mendatang.
Semua daftar keringanan sama seperti provinsi lainnya, tetapi di daerah ini terdapat bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dari PT Jasa Raharja.
6. DKI Jakarta
Dikutip dari akun Instagram Bapenda DKI Jakarta @humaspajakjakarta, pemutihan pajak kendaraan ini sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023 yang berlangsung sejak 22 Juni sampai 29 Desember 2023.
Pemutihan pajak yang diberikan berupa penghapusan sanksi administrasi PKB dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor.
Editor: Muhammad Fauzi Sumber: newsddtc.co.id